Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023

Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional BorobudurYograkarta-Prambanan Tahun 2023-2044

Rincian
JenisRPerpres
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
ProgressSelesai Harmonisasi
Dasar Penyusunan

Nondelegasi

Materi Muatan
  1. Pelaksanaan pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN);
  2. Rencana aksi yang disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2023-2044;
  3. Rencana kerja kementerian/lembaga terkait dan rencana kerja pemerintah daerah pada DPN;
  4. Tata kelola DPN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah pada DPN sesuai kewenangannya;
  5. Pemantauan dan evaluasi RIDPN;
  6. Pelaporan pelaksanaan RIDPN;
  7. Peninjauan kembali RIDPN; dan
  8. Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.