Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Keuangan Republik Indonesia
ProgressProses PAK
Dasar Penyusunan

Pasal 31D

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Materi Muatan
  1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh;
  2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi;
  3. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi:
  4. Kewenangan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) Price hingga 100% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan; dan
  5. Pemberian kesempatan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang di datam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.