Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
ProgressPermohonan Penetapan Presiden
Dasar Penyusunan
Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Materi Muatan
Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui Tim Koordinasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota;
Pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan