Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
ProgressProses Harmonisasi
Dasar Penyusunan
Pasal 46 ayat (21), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Materi Muatan
Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan bidang;
Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dalam situasi khusus;
Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan tempat;
Partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;
Kerja sama internasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;
Penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual; dan