Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023
Pasal 27, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 4l ayat (5), dan Pasal 54 ayat (71 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pengaturan mengenai pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air pada masing-masing Sumber Air (Sungai, Danau, Rawa, Waduk, Air Tanah).
Tidak ada record sebelumnya.