Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024
Pasal 5
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tercantumkannya pengaturan mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Tidak ada record sebelumnya.