Pelaksanaan Bantuan Hukum
Baca Deskripsi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 7 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Pasal 34 ayat (1), memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pengawasan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Lebih lanjut Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut.

Sebagai penjabaran ketentuan teknis penyelenggaraan bantuan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor PHN-HN.03.03-42 Tahun 2016 tentang Permohonan Bantuan Hukum dan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum dan Petunjuk Pelaksanaan Nomor PHN-HN.03.03-36 Tahun 2016 tentang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum. Namun, kedua ketentuan tersebut masih memerlukan penyempurnaan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan dan untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi pelaksanaan pengawasan, mekanisme penyaluran dana, mekanisme pengawasan, mekanisme penanganan pengaduan atas pelanggaran/ penyimpangan penyelenggaraan bantuan hukum, serta mekanisme pelaporan.

Dalam mensinergikan dan mengoptimalkan penyelenggaraan bantuan hukum maka petunjuk pelaksanaan tersebut perlu disederhanakan dalam satu ketetapan mengenai Petunjuk Pelaksanaan tentang Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum sebagai upaya dalam memastikan pemberian bantuan hukum diberikan tepat sasaran dan berkualitas.

Draft Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum dapat diakses pada link berikut.