RUU KUHP
Unggas yang Merusak Kebun yang Ditaburi Benih

Unggas yang Merusak Kebun yang Ditaburi Benih RUU KUHP

Februari 5, 2023

Unggas yang Merusak Kebun yang Ditaburi Benih

Materi Pasal

Pasal 278

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.