Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
Tahapan Persidangan Perampasan Aset (Hukum Acara Perampasan Aset)

Tahapan Persidangan Perampasan Aset (Hukum Acara Perampasan Aset)

April 4, 2023

Tahapan Persidangan Perampasan Aset (Hukum Acara Perampasan Aset)

Sidang

Untuk penentuan hari sidang, Ketua majelis hakim dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja menetapkan hari sidang dengan mempertimbangkan waktu pengumuman serta jarak antara tempat persidangan dan alamat instansi Jaksa Pengacara Negara dan/atau alamat Orang yang kepentingan.

Tata Cata Pemanggilan

Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, menyampaikan surat panggilan kepada Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan untuk hadir pada hari sidang. Jika orang yang menguasai atau memiliki Aset diketahui atau terdapat keberatan, surat panggilan juga disampaikan kepada pihak yang bersangkutan melalui alamat tempat tinggal atau kediamannya yang terakhir.

Surat panggilan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal sidang melalui alamat tempat tinggal atau di tempat kediaman terakhir para pihak.

Dalam hal para pihak tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/kelurahan atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal para pihak atau tempat kediaman terakhir. Dalam hal terdapat pihak yang ditahan dalam Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan, surat panggilan disampaikan melalui pejabat Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam hal korporasi menjadi pihak maka panggilan disampaikan kepada Pengurus di tempat kedudukan korporasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar korporasi tersebut. Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili korporasi. Surat panggilan yang diterima oleh para pihak sendiri atau oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pengaturan mengenai pemeriksaan permohonan perampasan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam pengaturan perampasan aset. Ketentuan ini mengatur secara khusus hukum acara pemeriksaan atas permohonan perampasan aset. Adapun RUU ini juga memberikan kepada Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan untuk kelancaran proses peradilan dalam perkara permohonan Perampasan Aset. Pemeriksaan permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana. Pemeriksaan permohonan perampasan aset dilakukan oleh majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Adapun ketentuan khusus yang diatur dalam pengaturan ini, sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan permohonan Perampasan Aset dilakukan oleh majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  2. Ketua majelis hakim dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja menetapkan hari sidang.Dalam menetapkan hari sidang harus mempertimbangkan waktu pengumuman serta jarak antara tempat persidangan dan alamat instansi Jaksa Pengacara Negara dan/atau alamat Orang yang berkepentingan.
  3. Pada hari sidang yang ditetapkan, mejelis hakim memeriksa kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan. Jika ada pihak yang mengajukan keberatan atau perlawanan, dapat juga dihadirkan pada hari sidang.
  4. Dalam hal terdapat salah satu pihak tidak hadir, pemeriksaan perkara ditunda paling lama 7 (hari) kerja dan kepada yang tidak hadir dilakukan pemanggilan kembali. Penundaan sidang karena ketidakhadiran hanya dapat dilakukan 3 (tiga) kali persidangan secara berturut-turut.
  5. Jika pada hari persidangan ke empat, Jaksa Pengacara Negara tidak hadir tanpa alasan yang sah padahal telah dipanggil secara patut, permohonan Perampasan Aset dinyatakan gugur. Namun, jika pada hari persidangan, pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawan tidak hadir tanpa alasan yang sah padahal telah dipanggil secara patut maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Pembuktian dan Putusan Pengadilan

Untuk kepentingan Pemeriksaan di sidang Pengadilan, Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan dalil yang menjadi dasar permohonan dan wajib membuktikan bahwa Aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan Aset Tindak Pidana. Dalam hal pemeriksaan perkara terdapat pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan dalil dalam mengajukan keberatan dan/atau perlawanan. Pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan harus membuktikan bahwa Aset yang diblokir dan/atau disita adalah miliknya secara sah atau Aset yang dimintakan untuk dirampas bukan merupakan Aset Tindak Pidana. Dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan, Jaksa Pengacara Negara wajib menghadirkan Aset yang dimohonkan untuk dirampas dalam pemeriksaan di persidangan. Dalam hal Aset tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di persidangan, pemeriksaan dilakukan di tempat Aset tersebut berada. Adapun alat bukti yang menurut RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana terdiri atas: a. surat; b. Dokumen; c. keterangan saksi; d. keterangan ahli; dan e. alat bukti lain yang terungkap di persidangan. Dalam hal pemeriksaan dianggap cukup, mejelis hakim melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan atas permohonan Perampasan Aset secara musyawarah. dalam hal tidak tercapai kesepakatan keputusan diambil melalui pemungutan surat dan pendapat hakim yang berbeda dilampirkan dalam putusan. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan pengadilan memuat: (a) kepala putusan yang dituliskan berbunyi: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; (b) nama, jenis, berat, ukuran dan/atau jumlah aset; (c) permohonan perampasan aset; (d) pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan; (e) pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; (f) hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim; (g) pernyataan diterima atau ditolaknya permohonan perampasan aset; (h) pihak yang dibebankan biaya perkara dengan menyebutkan jumlah yang pasti; (i) hari dan tanggal putusan, nama para pihak, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama dan (j) putusan mengenai pemberian ganti kerugian dalam hal memungkinkan. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Petikan putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan. Putusan majelis hakim menyatakan permohonan Perampasan Aset diterima, jika Jaksa Pengacara Negara dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dapat membuktikan Aset yang dimintakan untuk dirampas merupakan Aset Tindak Pidana. Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan, putusan juga menyatakan bahwa keberatan dan/perlawanan ditolak. Namun, dalam hal pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan dapat membuktikan bahwa aset yang diblokir dan/disita atau aset yang dimintakan untuk disita merupakan miliknya yang sah dan/atau bukan merupakan aset Tindak Pidana, putusan majelis menyatakan bahwa permohonan Perampasan aset yang diajukan Jaksa Pengacara Negara ditolak. Dalam putusan harus memuat perintah untuk mengembalikan Aset tersebut kepada yang berhak. Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan, putusan juga dinyatakan bahwa keberatan dan/atau perlawanan tersebut diterima. Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan putusan pengadilan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah putusan tersebut diucapkan. Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan dan/atau perlawanan putusan disampaikan juga kepada yang berangkutan. Terhadap putusan pengadilan hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi yang pengajuan kasasi dan pemeriksaan kasasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan kasasi bersifat final dan mengikat. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal putusan menyatakan Aset dirampas negara, pelaksnaan putusan dilakukan dengan menyerahkan Aset yang dirampas kepada lembaga yang berwenang mengelola Aset Tindak Pidana. Penyerahan aset dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima, dengan pembuatan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Jaksa Pengacara yang menyerahkan, lembaga pengelola, dan 2 (dua) saksi. Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan untuk kelancaran proses peradilan dalam perkara permohonan Perampasan Aset yang diatur dalam Undang-Undang ini. i) Pembuktian dan Putusan Pengadilan Ketentuan ini mengatur bahwa pengelolaan aset dilaksanakan berdasarkan asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Pengelolaan aset dilaksanakan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan aset tindak pidana, Jaksa Agung menyelenggarakan tugas, meliputi: (a) penyimpanan; (b) pengamanan; (c) pemeliharaan; (d) penilaian; (e) pemindahtanganan; (f) penggunaan; (g) pemanfaatan; dan (h) pengembalian. Dalam menjalankan tugas tersebut, Jaksa Agung mempunyai wewenang sebagai berikut: (a) melakukan penyimpanan; (b) melakukan pengamanan; (c) melakukan pemeliharaan; (d) melakukan penilaian; (e) menetapkan penggunaan; (f) menetapkan pemanfaatan; dan (g) memindahtangankan aset.