Pemberkasan, Pengajuan, dan Perlawanan Permohonan Perampasan Aset
- Pemberkasan Penyidik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan pemblokiran dan/atau penyitaan melakukan pemberkasan terhadap Aset yang diblokir dan/atau yang disita disertai alat bukti untuk mendukung permohonan perampasan tersebut. Dalam hal terdapat keberatan, maka keberatan tersebut disertakan dalam pemberkasan.
Khusus terhadap aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab secara fisik atas benda sitaan dapat mengajukan permohonan perampasan aset ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan perampasan aset melakukan pemberkasan terhadap aset disertai alat bukti untuk mendukung permohonan perampasan tersebut. Hasil pemberkasan dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dianggap lengkap, diserahkan oleh Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri setempat. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima berkas wajib melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas tersebut untuk dapat diajukan ke pengadilan. Dalam hal Jaksa Pengacara Negara berpendapat bahwa berkas perkara belum lengkap maka berkas perkara segera dikembalikan kepada Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum disertai dengan petunjuk. Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima berkas yang dikembalikan, Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum harus melengkapi berkas dimaksud. Jaksa Pengacara Negara wajib menyerahkan permohonan Perampasan Aset kepada Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal berkas perkara diterima secara lengkap.
Pengajuan Permohonan Perampasan Aset
Permohonan perampasan aset diajukan oleh Jaksa pengacara negara kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat secara tertulis dalam bentuk surat permohonan yang dilengkapi dengan berkas perkara. Permohonan ditandatangani oleh Jaksa Pengacara Negara, dengan memuat: nama dan jabatan Jaksa Pengacara Negara, tempat, hari, dan tanggal Penyitaan, nama dan jenis Aset, berat, ukuran, dan/atau jumlah menurut jenis Aset, tempat, hari, dan tanggal Penyitaan, identitas orang yang menguasai atau memiliki Aset yang disita, jika orang tersebut diketahui, alasan dan dasar hukum pengajuan permohonan Perampasan Aset dan alat bukti dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal terdapat keberatan terhadap pemblokiran atau penyitaan maka keberatan tersebut disertakan dalam pengajuan permohonan Perampasan Aset. Jaksa Pengacara Negara berwenang melakukan tindakan untuk dan atas nama negara tanpa perlu adanya surat kuasa khusus untuk itu. Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perampasan aset adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan aset.
Apabila terdapat aset yang dimohonkan untuk dirampas dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, penuntut umum dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri tersebut untuk mengajukan permohonan perampasan aset. Dalam hal terdapat keberatan, keberatan tersebut disertakan dalam pengajuan permohonan Perampasan Aset.
Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa suatu permohonan Perampasan Aset, maka atas usul Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan,
Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud. Apabila aset yang dimohonkan untuk dirampas berada di luar negeri, maka permohonan Perampasan Aset diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Pengadilan memeriksa yuridiksi terhadap Gugatan Permohonan yang diajukan jaksa pengacara negara. Jangka waktu penetapan kewenangan pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak menerima permohonan, Ketua Pengadilan Negeri menetapkan kewenangan pengadilan yang bersangkutan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Perampasan Aset. setelah menetapkan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara dan memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan perampasan aset.
Dalam hal Orang yang menguasai atau yang memiliki Aset diketahui dan/atau terdapat keberatan, maka salinan permohonan Perampasan Aset disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari persidangan. Ketua Pengadilan Negeri juga memerintahkan panitera untuk melakukan pengumuman atas permohonan dan gugatan setelah penetapan kewenangan pengadilan atas gugatan permohonan perampasan aset. Panitera melaksanakan pengumuman sejak perintah ketua pengadilan ditetapkan. Pengumuman permohonan perampasan aset dilakukan dengan menempatkannya pada papan pengumuman Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan Pengadilan Negeri lain yang dalam wilayah hukumnya terdapat Aset yang dimintakan untuk dirampas dan pengumuman dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja berturut-turut melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Perlawanan
Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset dapat mengajukan perlawanan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas bukan merupakan aset tindak pidana. Perlawanan dimaksud diajukan secara tertulis kepada ketua pengadilan negeri yang menerima permohonan baik sebelum maupun pada hari persidangan. Dalam hal perlawanan diajukan sebelum hari sidang, salinan perlawanan disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan perampasan aset. Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan terhadap pemblokiran dan/atau penyitaan, salinan perlawanan disampaikan juga kepada pihak tersebut.