RUU KUHP
Perzinaan

Isu Perzinaan dalam RKUHP

Februari 5, 2023

Perzinaan

Materi Pasal

Pasal 415

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  • b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Keterangan:

Mengejawantahkan nilai-nilai masyarakat Indonesia & penghormatan terhadap lembaga perkawinan. Untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat Delik aduan yang hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak.