- Perpu Cipta Kerja melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Pengharmonisasian pengaturan dalam UU Cipta Kerja diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan perpajakan dengan kedua UU tersebut yang lahir setelah UU Cipta Kerja Disahkan.
Perpu Cipta Kerja
Perpajakan
Isu Perpajakan Pada Perpu Cipta Kerja
February 5, 2023
