- Perpu Cipta Kerja melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Pengharmonisasian pengaturan dalam UU Cipta Kerja diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan perpajakan dengan kedua UU tersebut yang lahir setelah UU Cipta Kerja Disahkan.