Penodaan Agama

Penodaan Agama

February 10, 2023

Materi Pasal

Pasal 302

  • (1) Setiap orang di muka umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

  • (2) Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan

Pasal 302

Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini.

Keterangan:

Masih diatur untuk menjaga kesatuan di masayarakat, Masih diperlukan pengaturannya di Indonesia yang multi religi agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri. Ketentuan dalam RUU KUHP sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Konvensi Internasional Hak Sipil & Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan Pasal 5 UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Penodaan Agama.