Materi Pasal:
Bagian Kedua
Aborsi
Pasal 467
Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Penjelasan Pasal 467
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati, ketentuan pidana dalam pasal ini tidak berlaku. Tidaklah relevan di sini untuk menentukan cara dan sarana apa yang digunakan untuk melakukan aborsi. Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan, yaitu matinya kandungan itu.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan”, antara lain pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.
Keterangan:
Bukan merupakan Tindak Pidana baru, karena sudah diatur dalam Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pengecualian:
Adanya indikasi kedaruratan medis atau perempuan merupakan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu. (Jangka waktu ini sesuai dengan standar WHO.)