Materi Pasal
Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Keterangan:
Tujuan untuk ketertiban umum, pidana materil (harus ada akibat), Sanksi bukan pidana perampasan kemerdekaan (penjara), tetapi hanya pidana denda. Ketentuan mengenai penggelandangan tetap perlu diatur dalam RUU KUHP mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-X/2012. Mahkamah berpendapat bahwa pelarangan hidup bergelandangan merupakan soal yang tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.