Pengelolaan Aset
Jaksa Agung bertanggung jawab atas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana yang ada di bawah penguasaannya untuk menjaga atau mempertahankan nilai Aset tersebut.
Dalam pelaksanaannya dapat menunjuk menunjuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau pihak lain untuk membantu melakukan pemeliharaan Aset tersebut. Pengamanan terhadap Aset Tindak Pidana meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Jaksa Agung melakukan penilaian terhadap aset tindak pidana pada saat aset tersebut diterima atau pada saat aset tersebut diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Dalam melakukan Penilaian terhadap Aset Tindak Pidana, Jaksa Agung dapat melakukan kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan laporan hasil penilaian aset disampaikan kepada Penyidik dan Jaksa Pengacara Negara. Adapun hasil penilaian aset dituangkan dalam bentuk laporan hasil penilaian aset tindak pidana.
Jaksa Agung dapat melakukan pemindahtanganan Aset Tindak Pidana melalui penjualan Aset Tindak Pidana baik sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maupun setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjualan Aset Tindak Pidana oleh Jaksa Agung dilakukan melalui kantor lelang negara. Penjualan Aset Tindak Pidana yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan atas permintaan Penyidik atau Jaksa Pengacara Negara. Hasil lelang Aset Tindak Pidana disetor langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal Aset Tindak Pidana tidak terjual setelah dilakukan lelang, Pengelolaan Aset tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik negara.
Terhadap Aset Tindak Pidana yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dilakukan penggunaan atau pemanfaatan setelah Jaksa Agung memperoleh persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penggunaan atau pemanfaatan Aset rampasan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. Pengembalian Aset Tindak Pidana terhadap pihak ketiga atau pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung harus membangun sistem informasi Aset Tindak Pidana berbasis elektronik yang terintegrasi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Aset. Sistem informasi Aset Tindak Pidana berbasis elektronik yang terintegrasi, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. jenis Aset Tindak Pidana; b. nilai Aset Tindak Pidana; c. status Aset Tindak Pidana; d. ringkasan kasus posisi; e. surat perintah Pemblokiran / Penyitaan; f. lokasi fisik penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan Aset Tindak Pidana; g. pendapatan yang diterima dari hasil pemeliharaan Aset Tindak Pidana; h. biaya yang dikeluarkan untuk penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan Aset Tindak Pidana; i. informasi mengenai Aset Tindak Pidana yang dilakukan lelang, termasuk nilai hasil penjualan lelang; dan j. informasi mengenai putusan atas Aset Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa Agung sebagai penanggungjawab atas Pengelolaan Aset enyampaikan laporan pelaksanaan tugas engelolaan Aset secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden Republik Indonesia.
Pertanggungjawaban tersebut di atas dilaksanakan dengan cara: a. menerbitkan laporan kinerja dan pertanggungjawaban keuangan terkait Pengelolaan Aset; b. menerbitkan laporan tahunan Pengelolaan Aset; dan c. membuka akses informasi Pengelolaan Aset. Pengaturan ini juga emberikan delegasi kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara Pengelolaan Aset dalam Peraturan Pemerintah.