Perampasan Aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Perampasan Aset tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
Dalam hal dilakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana, Aset yang telah dinyatakan dirampas negara tidak dapat dimintakan untuk dirampas kembali.
Selain itu perlu beberapa pengaturan terhadap implikasi penggunaan mekanisme perampasan aset in rem/ In rem maksudnya adalah suatu tindakan hukum untuk melawan aset (properti) itu sendiri, bukan terhadap individu (in personam),
Penggunaan instrumen pidana bahwa dengan dilaksanakannya Perampasan Aset kemudian tidak menghapuskan kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
Aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Kemudian, aset Tindak Pidana hanya dapat dirampas satu kali saja artinya aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dimohonkan untuk dirampas dalam putusan terhadap pelaku tindak pidana. Oleh karena itu Jaksa Pengacara Negara dalam gugatan permohonannya tidak boleh minta perampasan terhadap aset yang sama yang telah dirampas Negara melalui mekanisme pidana.
Jika dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat kesamaan objek yang akan dirampas dengan permohonan Perampasan Aset, pemeriksaan terhadap permohonan Perampasan Aset ditunda sampai adanya putusan Hakim dalam perkara pidana. Dalam hal putusan Hakim terkait perkara pidana menyatakan Aset Tindak Pidana yang menjadi objek dalam permohonan Perampasan Aset dirampas, permohonan Perampasan Aset menjadi gugur.
Perampasan aset masih bisa digunakan apabila ternyata masih ada barang yang belum disita.
Secara prinsip internasional sebagaimana yang diterangkan di dalam guideline StAR tersebut terhadap tindakan perampasan dikenal dengan 2 (dua) jenis perampasan: perampasan in rem dan perampasan pidana. Mereka berbagi tujuan yang sama, yaitu perampasan oleh negara dari hasil dan sarana kejahatan. Keduanya memiliki kesamaan dalam 2 (dua) hal. Pertama, mereka yang melakukan kegiatan melanggar hukum seharusnya tidak diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan dari kejahatan mereka. Hasil kejahatan harus dirampas dan digunakan untuk kompensasi kepada korban, apakah itu negara atau individu. Kedua, merupakan upaya efek jera terhadap siapa saja yang melanggar hukum. Tindakan perampasan dilakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak akan digunakan untuk tujuan kriminal lebih lanjut, dan juga berfungsi sebagai upaya pencegahan (preventif). Secara konsepsi dalam penerapannya, perampasan in rem merupakan upaya yang dilakukan untuk menutupi kelemahan dan bahkan kekurangan yang terjadi dalam tindakan perampasan pidana terhadap upaya pemberantasan tindak pidana