RUU KUHP
Penganiayaan Hewan

Isu Penganiayaan Penganiayaan Hewan

Februari 5, 2023

Penganiayaan Hewan

Materi Pasal

Pasal 340

  • (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan; b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
  • (2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan

Pasal 340

Ayat (1)

Huruf a Yang dimaksud dengan “kemampuan kodrat” adalah kemampuan hewan yang alamiah.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c Yang dimaksud dengan “tujuan yang tidak patut” antara lain selain untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian dan medis.

Ayat (2) Cukup jelas.

Bukan merupakan tindak pidana yang baru, karena ketentuan serupa sudah diatur dalam Pasal 302 KUHP yaitu Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Terhadap Hewan. • Ketentuan ini masih diperlukan dan telah diberikan penjelasan pasal bahwa tujuan yang dimaksud dengan “tujuan yang tidak patut” antara lain, selain untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian dan medis.