Pembinaan hukum merupakan upaya yang terencana dan terarah untuk mewujudkan sistem hukum yang baik dan efektif agar sesuai dengan perkembangan masyarakat. Berkaitan dengan Pembentukan Hukum. Pembentukan Hukum
- PUU Upaya pembinaan terhadap pembentukan PUU diarahkan pada tahap perencanaan pembentukan PUU. Hal ini mengingat kualitas suatu produk pembentukan PUU ditentukan dari kualitas perencanaannya. Perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan penyusunan Prolegnas, penyusunan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, penyusunan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Penyusunan Prolegnas berdasarkan skala prioritas yang daftarnya disusun berdasarkan perintah UUD NRI 1945, perintah Ketetapan MPR, perintah dari undang-undang lain, SPPN, RPJPN, RPJMN, RKP dan Renstra DPR, serta kebutuhan hukum masyarakat. Selain didasarkan pada skala prioritas, penyusunan prolegnas juga mendasarkan pada rekomendasi hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang sebagai usulan penyusunan prolegnas. Apabila terhadap hasil pemantauan dan peninjauan yang merekomendasikan pembentukan UU maka penggunaannya dalam penyusunan Prolegnas menjadi syarat utama sebagai bentuk pelaksanaan pembinaan terhadap pembentukan PUU. Begitupula dalam penyusunan program penyusunan peraturan perundang-undangan dibawah UU, instrumen pembinaan pembentukan diwujudka salah satunya melalui penggunaan hasil analisis dan evaluasi hukum khususnya yang merekomendasikan pembentukan PUU sebagai syarat utama yang melengkapi dasar penyusunan lainnya. Apabila terdapat hasil manjau atau analisa dan evaluasi hukum yang merekomendasikan pembentukan puu namun tidak ditindaklanjuti untuk pengusulan dalam program maka akan mempengaruhi pengusulan peraturan lain yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. Setelah suatu puu disahkan, diperlukan kontrol terhadap kualitas maupun kuantitas dari peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan. Oleh karena itu, pembinaan terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan melalui pemantauan dan peninjauan undang-undang serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Pemantauan dan peninjauan undang-undang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan Adapun obyek analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan mencakup UU, PP, Perpres, Perda Prov/kab/kota, dan Perkada Prov/kab/kota. Analisis dan evaluasi peraturan perundang-udangan merupakan bagian dari skema analisis dan evaluasi hukum. Selain objek sebagaimana dimaksud, analisis dan evaluasi hukum juga dilakukan terhadap sumber hukum lainnya antara lain yurisprudensi, perjanjian internasional, hukum adat dll.
Draft Naskah Akademik selengkapnya dapat diunduh melalui Naskah Akademik RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional