Pembinaan terhadap pelaksanaan hukum dilakukan dengan peningkatan pemahaman hukum masyarakat melalui penyuluhan dan pembudayaan hukum. Tujuan penyuluhan dan pembudayaan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan penyelenggraa pemerintahan terhadap PUU. Oleh karena itu, untuk menilai terwujudnya tujuan dimaksud diperlukan suatu instrumen pengukuran melalui pemeriksaan kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan penyelenggara pemerintahan. Selain melalui penyuluhan dan pembudayaan hukum, pembinaan terhadap pelaksanaan hukum di masyarakat juga dilakukan untuk menyelesaikan sengketa masyarakat dan sengketa yang berkaitan dengan regulasi. Penyelesaian sengketa dimaksud melalui:
- Pendampingan penyelesaian sengketa masyarakat melalui bantuan hukum;
- Penyelesaian sengketa regulasi secara non-litigasi
Draft Naskah Akademik selengkapnya dapat diunduh melalui Draft Naskah Akademik RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional