Naskah Akademik
Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

Oktober 4, 2023

Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara

Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara Perlindungan bagi setiap Warga Negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu Negara. Begitu juga Negara Indonesia wajib melindungi setiap warga negaranya dimanapun berada. Hal ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke 4 (empat) yang menyebutkan bahwa “…untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Pada dasarnya Seseorang yang berada di dalam wilayah suatu negara secara otomatis harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam wilayah negara tersebut. Namun, meskipun warga negara asing harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di negara tempat ia berada, mereka tetap berada dalam perlindungan negara asalnya. Terkait dengan pemindahan narapidana antarnegara pada dasarnya dapat diartikan sebagai pelaksanaan hukuman yang tidak dilakukan ditempat di mana putusan dibacakan melainkan di tempat di daerah hukum lain atau dalam hal ini negara lain. di Indonesia pemindahan narapidana antarnegara dapat dilakukan dengan perjanjian, hal tersebut terdapat pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kerjasama dalam hal pemindahan narapidana tersebut dalam hukum internasional dikenal dengan Transfer of Sentenced Person (TSP). TSP pertama kali dituangkan dalam sebuah rekomendasi pada Seventh United Nation Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders 1985. Kongres ini berhasil mengadopsi pedoman terkait perjanjian dan rekomendasi terkait dengan pemindahan tahanan. Setelah itu pedoman terkait dengan perjanjian internasional dan ketentuan yang dapat digunakan sebagai landasan kerjasama TSP diperbaiki dalam kongres PBB tentang pencegahan tindak pidana dan perlakuan terhadap pelaku kejahatan sesudahnya. Selain dalam bentuk rekomendasi kerjasama TSP juga diperkenalkan pada Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi Tahun 2000 yang telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 5 Tahun 2009, dan Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003. Praktik transfer tahanan antarnegara hingga hari ini telah menjadi praktik umum di dunia internasional. Praktik ini sering dilakukan oleh negara-negara dengan tujuan utamanya memberikan pelindungan hak asasi manusia (HAM) dengan melakukan proses rehabilitasi kepada narapidana di dalam wilayah negaranya sendiri, agar narapidana yang berkewarganegaraan asing tidak menemui banyak kendala dalam menjalani proses rehabilitasi di lapas. Kendala yang dimaksud seperti adanya perbedaan bahasa, kebudayaan, agama, adat istiadat maupun kebiasaan. Dengan menjalani hukuman di negaranya sendiri diharapkan narapidana tersebut menjadi lebih dekat dengan lingkungan sosial budayanya sendiri sehingga berdampak pada perkembangan fisik dan mentalnya yang menjadi lebih baik dibandingkan jika si narapidana menjalani hukumannya di negara asing. Terkait dengan hal tersebut di atas, pemindahan dari satu Negara ke Negara lain (Transfer of Sentence Person) dapat menjadi instrumen atau pintu masuk bagi WNA yang menjalani pidananya di Indonesia, atau sebaliknya bagi WNI yang menjalani pidananya di luar negeri. Melalui instrumen TSP, secara bertahap baik WNI maupun WNA dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakatnya, walaupun statusnya masih narapidana. Permohonan pemindahan narapidana ini dapat dimohonkan oleh narapidana untuk mengajukan pemindahan dari atau ke Indonesia, untuk menjalani hukuman di Indonesia atau di negara asalnya masing-masing. Permohonan ini kemudian menjadi kajian bagi instansi yang berwenang seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri atau instansi lain yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan prosedur pemindahan narapidana antarnegara. Dengan adanya pengaturan mengenai pemindahan narapidana internasional nanti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemindahan narapidana internasional sehingga reintegrasi sosial yang menjadi salah satu pembinaan narapidana internasional dapat dilaksanakan secara maksimal. Selain itu juga dengan adanya pemindahan narapidana internasional dapat lebih meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum, karena tanpa aturan tentang pemindahan ini, yang terjadi adalah deportasi setelah selesai menjalankan pidana yang sulit dikontrol dan dimonitoring di Negara penerima, khususnya tentang kejahatan telah dilakukan, rekam jejaknya, kapan ia datang, dengan cara apa. Semuanya ini merugikan Negara terkait, kerjasama penting untuk mencegah dan memerangi kejahatan.