Menteri bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembinaan hukum. Namun demikian, dikecualikan dari tanggung jawab ini adalah pembinaan hukum melalui penyusunan prolegnas serta pemantauan dan peninjauan yang dilakukan oleh DPD dan DPR. Pembinaan hukum melalui dua metode tersebut dilakukan oleh lembaga yang oleh undang-undang di tetapkan sebagai koordinator penyusunan. Dalam pelaksanaan pembinaan hukum mengikutsertakan penyuluh hukum dan analis hukum. Penyelenggaraan keikutsertaan penyuluh hukum dan analis hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PUU. Tujuan dari pembinaan hukum seperti pembinaan terhdap substansi hukum dan pembudayaan hukum memerlukan keterlibatan dari analis hukum dan penyuluh hukum untuk masing-masing tugas dan fungsinya. Keikutsertaan mereka merupakan hal penting, karena peran dari para analis hukum dan penyuluh hukum dalam pembinaan hukum begitu sentral. Dalam pelaksanaan pembinaan hukum mengikutsertakan penyuluh hukum dan analis hukum. Penyelenggaraan keikutsertaan penyuluh hukum dan analis hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PUU