Kumpulan Definisi dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Temukan definisi terkait aset, aset tindak pidana, perampasan aset, penelusuran, pemblokiran, penyitaan, instansi berwenang, dan lain-lain terkait RUU Perampasan Aset tindak pidana.

April 13, 2023

Berikut ini adalah kumpulan definisi yang tedapat di dalam Naskah Akademik Perampasan Aset Tindak Pidana.

  • Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis.

  • Aset Tindak Pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana, atau yang digunakan untuk Tindak Pidana yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini.

  • Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk merampas Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

  • Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal-usul dan keberadaan Aset Tindak Pidana.

  • Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana.

  • Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan.

  • Instansi Berwenang adalah instansi yang berwenang berdasarkan undang undang melakukan tindakan pemblokiran dan penyitaan aset.

  • Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa sebagai penerima surat kuasa khusus mewakili negara berperkara Perdata di pengadilan.

  • Penyidik adalah pejabat yang oleh Undang-Undang ini atau Undang-Undang lain diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.

  • Penuntut Umum adalah Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  • Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pengembalian Aset Tindak Pidana.

  • Pihak Berkepentingan adalah seseorang atau korporasi yang dianggap terkait lansung dangan aset yang dicurigai hasil tindak pidana.

  • Pihak ketiga berkeberatan adalah seorang atau korporasi yang mempunyai kepentingan dan Secara nyata haknya dirugikan dengan dilaksanakannya gugatan perampasan aset tersebut.

Silahkan sampaikan pendapat anda terkait definisi-definisi di atas.