Berikut ini adalah kumpulan definisi yang tedapat di dalam Naskah Akademik Perampasan Aset Tindak Pidana.
-
Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis.
-
Aset Tindak Pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana, atau yang digunakan untuk Tindak Pidana yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini.
-
Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk merampas Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
-
Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal-usul dan keberadaan Aset Tindak Pidana.
-
Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana.
-
Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan.
-
Instansi Berwenang adalah instansi yang berwenang berdasarkan undang undang melakukan tindakan pemblokiran dan penyitaan aset.
-
Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa sebagai penerima surat kuasa khusus mewakili negara berperkara Perdata di pengadilan.
-
Penyidik adalah pejabat yang oleh Undang-Undang ini atau Undang-Undang lain diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.
-
Penuntut Umum adalah Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
-
Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pengembalian Aset Tindak Pidana.
-
Pihak Berkepentingan adalah seseorang atau korporasi yang dianggap terkait lansung dangan aset yang dicurigai hasil tindak pidana.
-
Pihak ketiga berkeberatan adalah seorang atau korporasi yang mempunyai kepentingan dan Secara nyata haknya dirugikan dengan dilaksanakannya gugatan perampasan aset tersebut.
Silahkan sampaikan pendapat anda terkait definisi-definisi di atas.