Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
Kumpulan Definisi dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Temukan definisi terkait aset, aset tindak pidana, perampasan aset, penelusuran, pemblokiran, penyitaan, instansi berwenang, dan lain-lain terkait RUU Perampasan Aset tindak pidana.

April 4, 2023

Kumpulan Definisi dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Berikut ini adalah kumpulan definisi yang tedapat di dalam Naskah Akademik Perampasan Aset Tindak Pidana.

  • Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis.

  • Aset Tindak Pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana, atau yang digunakan untuk Tindak Pidana yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini.

  • Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk merampas Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

  • Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal-usul dan keberadaan Aset Tindak Pidana.

  • Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana.

  • Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan.

  • Instansi Berwenang adalah instansi yang berwenang berdasarkan undang undang melakukan tindakan pemblokiran dan penyitaan aset.

  • Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa sebagai penerima surat kuasa khusus mewakili negara berperkara Perdata di pengadilan.

  • Penyidik adalah pejabat yang oleh Undang-Undang ini atau Undang-Undang lain diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.

  • Penuntut Umum adalah Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

  • Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pengembalian Aset Tindak Pidana.

  • Pihak Berkepentingan adalah seseorang atau korporasi yang dianggap terkait lansung dangan aset yang dicurigai hasil tindak pidana.

  • Pihak ketiga berkeberatan adalah seorang atau korporasi yang mempunyai kepentingan dan Secara nyata haknya dirugikan dengan dilaksanakannya gugatan perampasan aset tersebut.

Silahkan sampaikan pendapat anda terkait definisi-definisi di atas.