Perpu Cipta Kerja menyempurnakan pengaturan ketenagakerjaan, antara lain:
- Pengaturan kembali mengenai alih daya/outsourcing untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah
- Perubahan frasa penyandang cacat menjadi disabilitas.
- Penyempurnaan pengaturan penetapan Upah Minimum. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
- Perubahan formula penghitungan Upah Minimum yang mempertimbangkan variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, dan Indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.
- Dalam kedaan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah Minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah Minimum biasa (keadaan tertentu dapat berupa kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi).
- Penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih