Perpu Cipta Kerja
Ketenagakerjaan

Isu Ketenagakerjaan pada Perpu Cipta Kerja

Februari 5, 2023

Ketenagakerjaan

Perpu Cipta Kerja menyempurnakan pengaturan ketenagakerjaan, antara lain:

  1. Pengaturan kembali mengenai alih daya/outsourcing untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah
  3. Perubahan frasa penyandang cacat menjadi disabilitas.
  4. Penyempurnaan pengaturan penetapan Upah Minimum. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
  5. Perubahan formula penghitungan Upah Minimum yang mempertimbangkan variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, dan Indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.
  6. Dalam kedaan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah Minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah Minimum biasa (keadaan tertentu dapat berupa kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi).
  7. Penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih