- Perpu Cipta Kerja menyempurnakan pengaturan jaminan produk Halal antara lain terkait perluasan pemberi fatwa halal, penegasan pernyataan halal bagi UMK, pengembangan organisasi BPJPH, penetapan kehalalan Produk, layanan penyelenggaraan JPH dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
- Perbaikan jaminan produk halal dalam Perpu Cipta Kerja akan menyempurnakan pengaturan penetapan kehalalan dalam UU Cipta Kerja tanpa mengurangi aspek syariatnya.