RUU KUHP
Hidup Bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (Kohabitasi)

Isu Kohabitasi dalam RUU KUHP

Februari 5, 2023

Hidup Bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (Kohabitasi)

Materi Pasal

Pasal 416

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  • b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Keterangan:

Dirumuskan sebagai delik aduan dan pengaduan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak.Yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.