Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan (Contempt of Court)

Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan (Contempt of Court) pada RUU KUHP

February 10, 2023

Materi Pasal

Pasal 280

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

  • a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
  • b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
  • c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Penjelasan Pasal 280

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan” adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “bersikap tidak hormat” adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan atau tidak menaati tata tertib pengadilan. Termasuk dalam “menyerang integritas hakim” misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur. Yang dimaksud dengan “persidangan” adalah proses persidangan yang melibatkan pejabat yang terlibat dalam proses persidangan, misalnya panitera atau penuntut umum.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “mempublikasikan secara langsung” misalnya, live streaming, audio visual tidak diperkenankan. Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan mempublikasikannya.

Pasal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan. Untuk mencegah dilakukannya live streaming terhadap proses persidangan tanpa izin hakim. Untuk melindungi integritas dan wibawa Proses Peradilan. Tidak mengurangi kebebasan pers untuk mempublikasikan berita setelah persidangan.