Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas meliputi:
a. Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
b. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
c. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;
d. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
e. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana; dan
f. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas terdiri atas: a. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan b. Aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih. Perubahan nilai minimum Aset huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perampasan Aset dilakukan dalam hal: a. tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; atau b. terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Perampasan Aset dapat juga dilakukan terhadap Aset yang: a. perkara pidananya tidak dapat disidangkan; atau b. terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat Aset Tindak Pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Setiap bentuk kejahatan selalu mengesampingkan atau bahkan menghilangkan etika usaha yang menjadi dasar terbentuknya persaingan usaha yang sehat. Padahal persaingan usaha yang sehat adalah salah satu syarat bagi pembentukan iklim investasi yang sehat dan dalam jangka panjang lebih menjamin pertumbuhan ekonomi yang kokoh, stabil dan berkelanjutan. Selain itu, pelaku tindak pidana juga akan selalu memindahkan harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana, yang jumlahnya dari hari ke hari semakin besar, dalam rangka menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatannya. Karena volatilitasnya yang tinggi, perpindahan harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana dapat menggangu stabilitas keuangan dan perekonomian.