Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan

Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan

February 10, 2023

Materi Pasal

Pasal 412

Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegahan kehamilan pada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Penjelasan Pasal 412

Yang dimaksud dengan “secara terang-terangan” adalah secara langsung melakukan perbuatan tersebut kepada Anak.

Pasal 414

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.

Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang. Keterangan:

Bukan merupakan hal baru, karena ketentuan yang hampir serupa sudah diatur dalam Pasal 534 KUHP dan Pasal 535 KUHP Tentang Tindak Pidana Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan. Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi anak dari perilaku seks bebas.

Pengecualian: Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat,obat, dan cara kontrasepsi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih di tempat dan dengan cara layak,untuk kepentingan program KB, pencegahan PMS, pendidikan dan ilmu pengetahuan. Pasal 28 UU No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan & Pembangunan Keluarga melarang mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada umum.