Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengand ung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Kesehatan Republik Indonesia
ProgressPenyusunan Dihentikan
Dasar Penyusunan

Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Materi Muatan

Perubahan pengaturan mengenai:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan
  8. Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.