Beberapa permasalah krusial dalam
perubahan UU Jaminan Fidusia, antara lain:
1. perkembangan
objek kebendaan yang dapat dibebankan dengan
Jaminan Fidusia;
2.
pelayanan Jaminan Fidusia yang sudah
berkembang dari layanan manual menjadi layanan secara digital secara online;
3.
perkembangan pembebanan Jaminan Fidusia
yang seringkali dilakukan tanpa akta notaril khususnya terhadap benda yang
bernilai rendah;
4.
tidak adanya batas waktu pendaftaran
dalam UU Jaminan Fidusia sehingga penerima cenderung mengabaikan pendaftaran
dan baru melakukan pendaftaran apabila akan melakukan eksekusi objek Jaminan
Fidusia;
5.
mekanisme penghapusan Fidusia yang
dianggap tidak efektif sehingga sistem penghapusan saat ini telah ditinggalkan
konsumen akibatnya perjanjian pokok sudah berakhir sedangkan objek fidusia
masih terdaftar;
6. sanksi
pidana yang tidak efektif baik dalam pelaksanaan maupun nilai keekonomiannya.