Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 22, Pasal 30, dan Pasal 35

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Materi Muatan

Perubahan pengaturan mengenai:

  1. Anak hasil perkawinan campuran yang tidak memenuhi ketentuan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan tidak memilih atau terlambat memilih;
  2. Menambah subyek orang asing eks anak berkewarganegaraan ganda;
  3. Pengaturan mengenai Dokumen yang dilampirkan dalam persyaratan pewarganegaraan; dan
  4. Penambahan pengaturan mengenai WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.