Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Keuangan Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 21 ayat (5)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Materi Muatan

Perubahan tariff PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan Berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD.

Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.