Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 35 ayat (4), Pasal 35A ayat (2), Pasal 35F, dan Pasal 38

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Materi Muatan

Perubahan pengaturan mengenai:

  1. Urusan Pemerintahan bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Penyesuaian ketentuan terkait pertanahan dengan menerapkan mekanisme penetapan Kawasan transmigrasi yang didasarkan atas rencana tata ruang dan wilayah; dan
  3. Pengaturan konsep transpolitan sebagai bentuk pengembangan Kawasan transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.