Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021

Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Rincian
JenisRPerpres
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 35 ayat (4)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Materi Muatan
  1. Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup;
  2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  3. Standar dan Pembinaan Perizinan Berusaha; dan
  4. Pengawasan oleh Pemerintah Pusat.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.