Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021

Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara

Rincian
JenisRPerpres
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 38 ayat (1)

Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Materi Muatan
  1. Kedudukan, tugas dan wewenang BIN sebagai koordinator Intelijen Negara
  2. Pelasanaan harian koordinasi Intelijen Negara
  3. Keanggotaan koordinasi Intelijen Negara
  4. Mekanisme koordinasi.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.