Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Keuangan Republik Indonesia
ProgresProses PAK
Dasar Penyusunan

Pasal 4 Aayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Materi Muatan
  1. Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan  saham di bursa dari Bursa  Efek Indonesia menjadi Anggota Bursa;
  2. Mekanisme pemotongan tambahan PPh  atas saham pendiri;
  3. Pengenaan PPh transaksi penjualan saham pendiri oleh WPL; dan
  4. perdagangan  saham secara Over the Counter (OTC).
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.