Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2022

Rancangan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.

Rincian
JenisRPerpres
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Keuangan Republik Indonesia
ProgresPermohonan Penetapan Presiden
Dasar Penyusunan

Nondelegasi

Materi Muatan

Kewajiban penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), diantaranya Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan, Penghasilan yang dikenakan PPh atau bersifat Final.

Loading...
Rekam Jejak
  1. Internal Pemrakarsa Latest

    Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021