Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
ProgresProses Harmonisasi
Dasar Penyusunan

Pasal 12 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (7), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (6), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Materi Muatan
  1. Mengubah syarat usia calon peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs atau bentuk pendidikan formal lainnya yang sederajat;P
  2. Penghapusan syarat hasil ujian nasional dan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 10.
Loading...
Rekam Jejak
  1. Internal Pemrakarsa Latest

    Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021