Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaBadan Riset dan Inovasi Nasional
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan
Pasal 53 ayat (3), Pasal. 56 ayat (4), Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 70
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Materi Muatan
- Batas usia pensiun peneliti dan perekayasa;
- Kualifikasi profesi bagi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Pelindungan SDM; dan
- Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Loading...
Rekam Jejak
Tidak ada record sebelumnya.