Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaBadan Riset dan Inovasi Nasional
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 53 ayat (3), Pasal. 56 ayat (4), Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 70

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Materi Muatan
  1. Batas usia pensiun peneliti dan perekayasa;
  2. Kualifikasi profesi bagi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  3. Pelindungan SDM; dan
  4. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.