Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035

Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Perindustrian Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan

Pasal 9 ayat (5)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Materi Muatan

Perubahan pengaturan mengenai :

  1. Kebijakan pembangunan industri yang diperlukan sesuai dengan pergeseran isu-isu strategis jangka panjang;
  2. Akselerasi pembangunan industri dalam rangka mencapai visi menjadi Negara Industri Tangguh termasuk didalamnya penambahan jenis industri prioritas; dan
  3. Integrasi making Indonesia 4.0 ke dalam RIPIN 2015-2035.
Loading...
Rekam Jejak

    Tidak ada record sebelumnya.