Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
Rincian
JenisRPP
InisiatifPemerintah
Instansi PemrakarsaKementerian Perindustrian Republik Indonesia
ProgresInternal Pemrakarsa
Dasar Penyusunan
Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Materi Muatan
Perubahan pengaturan mengenai :
- Kebijakan pembangunan industri yang diperlukan sesuai dengan pergeseran isu-isu strategis jangka panjang;
- Akselerasi pembangunan industri dalam rangka mencapai visi menjadi Negara Industri Tangguh termasuk didalamnya penambahan jenis industri prioritas; dan
- Integrasi making Indonesia 4.0 ke dalam RIPIN 2015-2035.
Loading...
Rekam Jejak
Tidak ada record sebelumnya.