Sistem Resi Gudang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang Sistem Resi Gudang
perlu adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tadi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
Mari bersama membangun hukum yang lebih berkualitas. Pendapat Kalian Sangat Dibutuhkan!