PENGATURAN AMNESTI DAN
ABOLISI DI INDONESIA
Saat
ini amnesti dan abolisi yang merupakan salah satu hak Presiden yang diberikan
oleh konstitusi dan bersifat prerogatif terdapat dalam :
- UUD
1945
Pasal 14 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945
(1) ……
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi